Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh

Perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir. Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.

Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon. Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai. Kemudian, Hamdan juga menyoroti gugatan kubu Moeldoko yang meminta Kemenkumham mencabut SK pengesahan AD/ART partai.

"Gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat, tapi Demokrat tidak dijadikan termohon." "Pada sisi lain, mengambil Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART sehingga menjadikan kepemimpinan Kemenkumham itu menjadi termohon." "Ini kan jadi aneh. Kalau pengesahan menteri jadi objek, bukan di MA tapi di PTUN," kata Hamdan, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Jumat (8/10/2021).

Karena Partai Demokrat tak dijadikan termohon, kata Hamdan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam gugatan kubu Moeldoko itu. Hal itu lantaran Partai Demokrat dinilai menjadi pihak yang signifkan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART. Walaupun, permohonan pihak Demokrat itu masih menunggu jawaban dari MA.

"Karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon, untuk keadilan dan penegakan hukum yang transparan, kami sudah minta ke pihak Mahkamah Agung untuk jadikan kami pihak termohon," jelas Hamdan. "Kita sedang mempersiapkan secara utuh memberi kertangan terkait dengan apa apa yang disampiakn permohonan itu," tambahnya. Hamdan menambahkan, meskipun ia dan Yusril sama sama berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), hal itu tak menghambatnya menjadi kuasa hukum Demokrat.

Ia menegaskan, pihaknya akan bertarung secara profesional di persidangan nanti. "Ini adalah urusan perkara yang sangat penting untuk jadi perhatian MA, karena gugatan permohonan yang aneh itu, pihak yang paling signifkan didengarkan keterangannya itu adalah pihak yang membuat peraturan itu." "Itu hakikat dari peraturan MA tentang hukum acara pengujian di MA, yang jadi termohon yang membuat aturan itu," tandas Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengaku gembira atas penunjukan Hamdan Zoelva sebagai pengacara Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melawan judicial review AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Menurut Yusril, penunjukan Hamdan ia ibaratkan seperti jeruk makan jeruk. Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang orang yang berasal dari kubu yang sama.

Sehingga, kata dia, hasilnya bisa obyektif bisa subyektif. Yusril pun menilai Hamdan adalah orang profesional dan obyektif. Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.

"Kader kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal soal hukum. Mereka nggak cengengesan menangani kasus hukum." "Tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan." "Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima , Kamis (7/10/2021).

Yusril mengaku ingin sekali melihat persoalan pengujian AD/ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini. Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan. Dia mengimbau siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.

"Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini akan makin baik. Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual." "Bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah," kata dia. Yusril menyebut tampilnya Hamdan sebagai lawyer Partai Demokrat kubu AHY akan membuka jalan ke arah itu.

Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini. Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau meng counter argumen yang Yusril ajukan. "Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," jelasnya.

Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB. Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK. Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.

Yusril pula yang menjadi co promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *